Vonis Bebas Hibah Gereja Sintang, LBH Herman Hofi Law Sebut Inkracht
Andi Hariadi dari LBH Herman Hofi Law apresiasi vonis bebas Hidayat Nawawi, Askiman, & Reni Goni. Sesuai KUHP Baru, putusan lsg inkracht tanpa kasasi.

PONTIANAK, 2 JULI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari ini, Kamis, 2 Juli 2026, resmi menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hidayat Nawawi, S.T., Askiman, dan Reni Goni dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE "Petra" Sintang. Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Herman Hofi Law", Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang telah bertindak secara objektif, progresif, serta menjunjung tinggi kebenaran materiil dan keadilan hakiki dalam memeriksa serta memutus perkara ini.
Andi juga menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, putusan vonis bebas murni ini tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Andi Hariadi menyampaikan bahwa putusan bebas ini menjadi bukti nyata tegaknya keadilan di persidangan sekaligus menggugurkan tuntutan berat dari JPU sebelumnya yang menuntut Hidayat Nawawi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Pihak penasihat hukum menilai putusan hari ini mengakhiri tragedi penegakan hukum sarat pemaksaan yang tidak hanya menimpa Hidayat Nawawi, melainkan juga turut mengkriminalisasi Askiman dan Reni Goni. Keberanian dan integritas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam melihat fakta secara jernih di tengah tekanan dakwaan patut mendapatkan penghormatan yang luar biasa dari seluruh elemen penegak hukum.
Sejat awal, LBH Herman Hofi Law melalui Nota Pembelaan (Pleidoi) dan Duplik telah menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana korupsi yang terpenuhi dalam perkara ini. Konstruksi JPU yang memaksakan ilusi kerugian total (Total Loss) dinilai cacat hukum karena mengabaikan wujud fisik Gereja GKE "Petra" Sintang yang saat ini berdiri tegak, megah, bernilai lebih dari Rp 8 Miliar, dan telah nyata digunakan oleh ribuan jemaat. Terlebih lagi, dalam jalannya persidangan, ahli struktur yang dihadirkan JPU sendiri telah mencabut perhitungannya karena terbukti keliru dan menegaskan secara mutlak bahwa tidak ada kegagalan bangunan.
Fakta persidangan juga membersihkan nama Hidayat Nawawi dari tuduhan memperkaya diri sebesar Rp 3.748.906.017,-. Sebaliknya, selaku pelaksana teknis internal gereja, ia terbukti menggunakan dana talangan pribadi demi menyelamatkan pembangunan tempat ibadah untuk acara keagamaan nasional. Akibat iktikad baik tersebut, ia justru terlilit utang material bangunan lebih dari Rp 353 Juta hingga seluruh harta pribadinya berupa rumah dan ruko habis disita serta dilelang oleh bank. Kecacatan tuntutan JPU juga diperkuat oleh kegagalan menghadirkan dokumen bukti asli serta pemaksaan perampasan aset pribadi seperti laptop dan jam tangan milik terdakwa yang diperoleh secara sah jauh sebelum periode dugaan tindak pidana.
Dengan ketukan palu Majelis Hakim hari ini, Andi Hariadi menegaskan bahwa status hukum ketiga terdakwa telah bersih sepenuhnya. Karena berdasarkan KUHP baru perkara ini langsung berstatus inkracht tanpa peluang kasasi, pihak penasihat hukum meminta agar seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabat Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni segera dipulihkan, serta seluruh barang bukti pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara wajib dikembalikan seketika. Putusan ini menjadi kemenangan mutlak bagi rasa keadilan seluruh masyarakat. Fiat Justitia Ruat Caelum.
Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.