Law

Sengketa Kost Ampera: Herman Hofi Sebut Saudara Tak Berhak Waris

Dr. Herman Hofi tegaskan anak kandung sebagai Ahli Waris Golongan I tutup hak saudara dalam sengketa Rumah Kost Ampera di PN Pontianak. Gugatan dinilai NO.

Sengketa Kost Ampera: Herman Hofi Sebut Saudara Tak Berhak Waris

PONTIANAK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lapangan (descente) terhadap objek sengketa Rumah Kost Ampera dalam perkara waris almarhum Makdin Sigalingging. Sidang ini bertujuan memastikan kondisi faktual penguasaan objek di lapangan. Dr. Herman Hofi, selaku kuasa hukum para tergugat, menegaskan bahwa secara hukum waris nasional, anak-anak kandung almarhum adalah pemilik sah yang memiliki prioritas mutlak.

“Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata, anak-anak adalah Ahli Waris Golongan I. Selama masih ada Golongan I, maka hak waris bagi Golongan II, termasuk saudara kandung pewaris, secara hukum tertutup atau hijab. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditafsirkan lain,” tegas Dr. Herman di lokasi objek sengketa, Jumat, 13 Februari 2026.

Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh saudara almarhum sebagai tindakan error in persona atau salah alamat. Penggugat dianggap tidak memiliki legal standing karena keturunan langsung almarhum masih ada. Herman menambahkan bahwa penguasaan Rumah Kost Ampera oleh anak-anak almarhum adalah sah demi hukum dan hak tersebut lahir otomatis sejak pewaris meninggal dunia.

Herman menyatakan bahwa gugatan tersebut mengabaikan hierarki hukum waris dalam KUHPerdata. Melalui sidang lapangan ini, ia berharap Majelis Hakim mendapatkan keyakinan bahwa objek dikuasai oleh pihak yang paling berhak. Dengan dasar argumen tersebut, pihak tergugat optimis gugatan penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

M. Hasanuddin
M. Hasanuddin

Jurnalis

Loading...
Read another articles ...