Sengketa Kontrak PBJ Urusan Perdata, Bukan Pidana
Dr. Herman Hofi Munawar tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berdiri di atas hukum perdata. Kesalahan administrasi tak boleh langsung dipidana.

PONTIANAK — Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah berdiri kokoh di atas rezim hukum perdata melalui kontrak, bukan serta-merta masuk ke ranah pidana. Namun, ia menilai praktik saat ini menunjukkan bayang-bayang hukum publik, khususnya pidana korupsi, terlalu jauh masuk dan menciptakan keresahan serius di kalangan penyelenggara negara maupun penyedia jasa.
Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, persoalan utama terletak pada kegagalan sebagian Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membedakan antara kesalahan administratif dengan niat jahat (mens rea). Pola pikir yang menyamakan setiap persoalan PBJ sebagai korupsi disebut sebagai mindset berbahaya yang dapat mengganggu percepatan pembangunan. “Kita sepakat korupsi harus nol, tapi jangan semua persoalan didekati dengan pendekatan pidana,” tegasnya, Rabu, 04 Maret 2026.
Secara hukum, tanda tangan di atas kontrak PBJ memberlakukan asas pacta sunt servanda—perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Kekurangan volume pekerjaan atau deviasi spesifikasi merupakan bentuk wanprestasi, bukan otomatis korupsi. Solusi hukum kontrak sudah jelas: penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, atau pemutusan kontrak. Herman Hofi merujuk pada Perpres No. 16/2018 hingga Perpres No. 46/2025 yang mengatur mekanisme penyelesaian administratif melalui Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).
Menarik persoalan ke ranah pidana sebelum mekanisme administratif dan perdata selesai disebut sebagai tindakan prematur. APH seharusnya menghormati proses audit APIP terlebih dahulu sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa tidak setiap selisih angka adalah kerugian negara yang bersifat pidana. Korupsi mensyaratkan niat jahat nyata seperti suap atau proyek fiktif, sementara selisih akibat kesalahan hitung adalah sengketa perdata yang dapat diselesaikan dengan pengembalian uang ke kas negara.
Hukum pidana adalah ultimum remedium atau obat terakhir. Selama persoalan berkutat pada kualitas teknis atau keterlambatan alat, maka itu adalah urusan kontrak. Herman Hofi memperingatkan bahwa jika pendekatan pidana tetap dijadikan senjata utama dalam sengketa kontrak, hal tersebut merupakan sabotase terhadap pembangunan yang pada akhirnya merugikan rakyat.
Jurnalis