Law

Pentingnya Pemenuhan Hak Kunjungan Keluarga bagi Tersangka di Rutan Berdasarkan Undang-Undang

Advokat Andi Hariadi dari LBH Herman Hofi Law tegaskan pentingnya pemenuhan hak kunjungan keluarga bagi tersangka di Rutan sesuai KUHAP & UU Pemasyarakatan.

Pentingnya Pemenuhan Hak Kunjungan Keluarga bagi Tersangka di Rutan Berdasarkan Undang-Undang

PONTIANAK, 28 Juli 2026 — Advokat, Andi Hariadi, menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak tersangka, khususnya mengenai hak kunjungan keluarga. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi hukum kepada publik agar tercipta pemahaman yang berimbang dan harmonis. Menurut Andi, proses penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan adalah langkah penegakan hukum yang esensial, namun hal tersebut senantiasa berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak asasi kemanusiaan yang melekat, termasuk hak untuk tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Dalam keterangannya di Kantor LBH Herman Hofi Law, Andi menjelaskan bahwa hak kunjungan bagi tersangka telah diatur secara komprehensif dan berkeadilan dalam sistem hukum positif di Indonesia. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 60 dan Pasal 61, setiap tersangka atau terdakwa diberikan ruang dan hak untuk menerima kunjungan dari sanak keluarga. Kunjungan ini diperuntukkan baik dalam rangka pengurusan penangguhan penahanan, koordinasi bantuan hukum, maupun untuk urusan kekeluargaan sehari-hari. Ketentuan ini sejalan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang turut menegaskan bahwa setiap tahanan berhak menerima kunjungan dari keluarga, advokat, dan pendamping secara layak.

Andi juga menyoroti pendekatan humanis yang diamanatkan dalam paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Beliau menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana modern di Indonesia sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Tindakan penahanan sejatinya dipahami sebagai langkah pembatasan ruang gerak sementara guna memperlancar proses pemeriksaan, bukan sebagai instrumen untuk memutus hubungan sosial tersangka secara absolut. Dukungan moril dan kehadiran keluarga melalui kunjungan besuk dinilai sangat krusial dalam menjaga stabilitas kondisi psikologis tersangka, sehingga yang bersangkutan dapat lebih kooperatif selama menjalani seluruh rangkaian proses peradilan.

Andi menyampaikan agar pemangku kepentingan, baik instansi penegak hukum maupun otoritas Rutan, untuk terus mengedepankan pelayanan yang prima dan humanis dengan memfasilitasi akses kunjungan sesuai koridor hukum yang berlaku. Beliau turut mengapresiasi dedikasi pihak Rutan yang selama ini telah menjaga ketertiban, seraya berharap agar proses administrasi kunjungan senantiasa berjalan transparan dan lancar. Pada saat yang bersamaan, Andi juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga yang bermaksud menjenguk untuk selalu bersikap kooperatif, menghormati petugas, serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Advokat Andi Hariadi
Advokat Andi Hariadi

Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.

Loading...
Read another articles ...