Penetapan Tersangka Sekretaris Bawaslu Prematur
Dr. Herman Hofi Munawar menilai penetapan tersangka Sekretaris Bawaslu Pontianak tergesa-gesa karena belum ada hasil audit kerugian negara dari BPK.

PONTIANAK — Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak berinisial RB dalam dugaan kasus dana hibah dinilai terlalu tergesa-gesa. Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum menilai langkah penyidik tersebut prematur karena belum memenuhi unsur hukum mendasar dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Herman, penetapan tersangka harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss) sesuai Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Ia menegaskan lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara secara konstitusional adalah BPK sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2016.
“Jika angka dugaan kerugian Rp1,1 miliar ditetapkan tanpa LHP resmi dari BPK, maka unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka terhadap RB tidak memiliki dasar hukum kuat,” ujar Herman Hofi Munawar didampingi Andi Hariadi, Kamis (05/03/2026).
Selain aspek kerugian negara, Herman menilai penyidik melakukan penyempitan tafsir masa kerja Bawaslu. Sesuai Permendagri No. 41 Tahun 2020, dana hibah tetap dapat digunakan untuk kegiatan pasca pemungutan suara seperti evaluasi dan penyusunan laporan akhir selama masa NPHD masih berlaku.
Terkait pengembalian dana Rp600 juta oleh pihak Bawaslu, Herman menegaskan hal tersebut merupakan kepatuhan administratif dalam mekanisme LPJ, bukan pengakuan tindak pidana. “Tanpa angka pasti dari BPK, dalil kerugian negara masih spekulatif. Penegakan hukum tidak boleh mendahului kepastian administratif,” pungkasnya.