Penetapan Kerugian Negara Wajib Sesuai UU & KUHP
Advokat Andi Hariadi tegaskan penetapan kerugian negara harus sah lewat BPK sesuai UUD 1945 & KUHP Nasional guna menjamin kepastian hukum dan hak asasi.

SAMARINDA — Advokat Andi Hariadi menegaskan bahwa penentuan kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum harus berpedoman ketat pada UUD 1945, undang-undang sektoral, KUHP Nasional terbaru, serta KUHAP. Merujuk Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
“Dalam perkara korupsi, kerugian negara bukan sekadar hasil perhitungan, melainkan harus ditetapkan secara sah sesuai mekanisme hukum,” ujar Andi Hariadi. Ia menjelaskan bahwa UU Pemberantasan Tipikor mensyaratkan kerugian yang nyata dan terbukti. Perhitungan oleh lembaga lain seperti BPKP atau internal pemerintah dipandang sebagai alat bantu pembuktian, bukan penetapan final yang memiliki legitimasi hukum setara BPK.
Andi juga menyoroti KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menekankan prinsip legalitas dan perlindungan HAM. Penggunaan indikasi kerugian negara tanpa kewenangan yang jelas berpotensi melanggar kepastian hukum, mengingat pidana adalah ultimum remedium. Berdasarkan KUHAP, pembuktian harus melalui alat bukti sah; hakim berwenang menilai secara bebas namun tetap harus bersandar pada sumber perhitungan yang legitimasinya diakui hukum.
Andi mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mencampuradukkan ranah administrasi dengan pidana. Kesalahan menempatkan kewenangan penetapan kerugian negara dapat menimbulkan cacat hukum dalam proses penyidikan hingga persidangan. “Penegakan hukum yang kuat harus dimulai dari fondasi hukum yang benar. Ketepatan dasar hukum justru akan memperkuat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.