KUHP Baru Ancam Pers: Andi Hariadi Soroti Pasal Karet & Kriminalisasi Jurnalis
KUHP baru berpotensi bungkam pers. Soroti pasal penghinaan Presiden & lembaga negara, berita bohong, hingga contempt of court. Desak insan pers kawal implementasi demi kebebasan jurnalistik.

Pontianak, 11 Juli 2025 – Andi Hariadi, menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Menurutnya, pasal-pasal tersebut berpotensi besar untuk mengekang kebebasan pers dan mengancam kinerja jurnalistik di lapangan.
Dalam pernyataannya, Andi menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru ini membuka celah lebar bagi kriminalisasi terhadap jurnalis. Padahal, para jurnalis tersebut hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi dan demi kepentingan publik. Ia secara spesifik menyebutkan beberapa pasal yang menurutnya harus menjadi perhatian serius bagi seluruh insan pers.
Pasal 218 hingga 220 KUHP Baru, yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dinilai Andi memiliki unsur subjektivitas yang sangat luas dan bisa ditafsirkan secara semena-mena. “Pasal ini berpotensi besar digunakan sebagai alat represi untuk membungkam wartawan yang melancarkan kritik terhadap pemerintah. Padahal, dalam sebuah negara demokrasi, kritik adalah bagian tak terpisahkan dari kontrol sosial,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pasal 240 dan 241 KUHP yang membahas penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, serta Pasal 263 dan 264 terkait penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, juga berpotensi menyeret jurnalis ke ranah pidana. Ini bisa terjadi meskipun berita yang ditulis sudah berdasarkan sumber yang terpercaya atau bahkan masih dalam proses investigasi yang belum final.
Andi juga secara khusus menyoroti Pasal 280 KUHP yang mengatur tentang gangguan proses peradilan, atau yang dikenal dengan istilah contempt of court. “Pasal ini bisa saja menjadi ‘pasal karet’ yang pada akhirnya membungkam peliputan media terhadap proses pengadilan, padahal seharusnya proses tersebut harus terbuka untuk publik,” tambahnya.
“Dalam sebuah sistem hukum yang ideal, wartawan seharusnya diberikan ruang gerak yang luas dan perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan fungsi esensial mereka. KUHP baru ini seharusnya tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara-suara kritis yang dibutuhkan dalam demokrasi,” ujar Andi Hariadi.
Oleh karena itu, Andi menyerukan kepada seluruh insan pers, organisasi profesi jurnalis, serta masyarakat sipil untuk bersatu padu mengawal implementasi KUHP baru ini. Tujuannya adalah agar undang-undang tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat pembungkaman dan tetap menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.