Education

Kriminalisasi Guru di Kalbar: Ancaman bagi Pendidikan dan Keadilan

Kasus guru tersangka di Pontianak soroti lemahnya perlindungan hukum bagi pendidik. Pakar hukum desak evaluasi, cegah trauma guru, dan jaga kualitas pendidikan.

Kriminalisasi Guru di Kalbar: Ancaman bagi Pendidikan dan Keadilan

PONTIANAK – Dunia pendidikan Kalimantan Barat sempat dihebohkan oleh kasus seorang guru yang menjalankan tugasnya namun justru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berakhir dengan perdamaian, tetapi hal itu tidak selalu berarti keadilan.  

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, jika seorang guru harus berdamai karena tekanan sosial atau demi menghindari proses hukum yang panjang, maka hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem hukum.  

"Penyidik harus benar-benar memahami dan memastikan konstruksi hukum dalam suatu peristiwa agar tidak terjadi malpraktik atau kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," ujar Dr. Herman.  

Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan trauma bagi para pendidik lainnya. Para guru bisa menjadi takut untuk menegakkan disiplin di kelas karena khawatir dilaporkan dan diproses hukum. Ketakutan ini dapat melemahkan otoritas guru dan berakibat pada proses pendidikan yang tidak optimal.  

Selain itu, penetapan guru sebagai tersangka mencerminkan adanya potensi penyalahgunaan hukum yang dapat digunakan sebagai alat intimidasi terhadap profesi guru. Padahal, berbagai regulasi sudah memberikan perlindungan bagi pendidik dalam menjalankan tugasnya.  

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru mendapat perlindungan hukum dari ancaman, kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Pasal 39 ayat (2) mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 juga menyatakan bahwa guru tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata dalam menjalankan tugas sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.  

Namun, dalam praktiknya, regulasi ini sering diabaikan. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, kerap digunakan untuk menjerat guru, tanpa mempertimbangkan konteks pendidikan dan perlindungan profesi guru.  

Menurut Dr. Herman, jika gelar perkara dilakukan dengan benar, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk ahli hukum pidana, seharusnya guru yang menjalankan tugasnya sesuai aturan tidak bisa begitu saja dijadikan tersangka. Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk mengevaluasi dugaan malpraktik dalam penetapan tersangka terhadap guru ini.  

"Kapolda perlu melakukan revitalisasi dan rekonstruksi atas kinerja para penyidik. Jika ditemukan penyidik yang kurang cerdas dalam melaksanakan tugasnya, maka mutasi dan demosi harus segera dilakukan," tegasnya.  

Sebagai bentuk dukungan terhadap para pendidik, LBH Herman Hofi Law bersama Borneo Education Care akan terus mengawal dan memberikan perlindungan hukum bagi guru-guru yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.  

Kasus ini menjadi pengingat bahwa menegakkan hukum tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal keadilan yang sejati. Pendidikan adalah pilar bangsa, dan guru sebagai ujung tombaknya harus mendapat perlindungan yang semestinya, bukan justru dihadapkan pada ancaman hukum yang tidak adil.

M. Hasanuddin
M. Hasanuddin

Hadin adalah reporter berpengalaman di berita hukum dan politik.

Loading...
Read another articles ...