Kontra Memori Banding PT Tarsus: PN Surabaya Tak Berwenang Adili Sengketa Kapal
Advokat Andi Hariadi yakin PT Surabaya akan menolak banding Asuransi Tokio Marine. Pihak PT Tarsus Alfa Mandiri tegaskan gugatan cacat formil, salah alamat, dan PN tidak berwenang mengadili kasus tubrukan kapal.

SURABAYA, 20 Oktober 2025 – Advokat Andi Hariadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Tarsus Alfa Mandiri (Terbanding I), menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Pernyataan ini disampaikan setelah pihaknya secara resmi mengajukan Kontra Memori Banding pada 6 Oktober 2025 lalu terhadap upaya banding yang dilakukan oleh PT Asuransi Tokio Marine (Pembanding).
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Asuransi Tokio Marine terkait hak subrogasi atas insiden tubrukan kapal yang terjadi pada 19 Oktober 2023. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya Nomor: 1117/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 16 September 2025 telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut secara absolut.
"Putusan pengadilan tingkat pertama sudah sangat tepat dan didasarkan pada pertimbangan hukum yang komprehensif," ujar Andi Hariadi. "Kami telah memaparkan secara rinci dalam Kontra Memori Banding bahwa gugatan dari Pembanding tidak hanya salah alamat, tetapi juga mengandung cacat formil yang serius. Klien kami telah mengalami banyak sekali kerugian akibat terseret dalam proses hukum yang tidak semestinya ini."
Dalam Kontra Memori Banding, pihak PT Tarsus Alfa Mandiri menguraikan beberapa poin fundamental, di antaranya:
Pengadilan Negeri Tidak Berwenang (Kompetensi Absolut): Sengketa ini berakar dari polis asuransi yang secara tegas tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Dengan demikian, penyelesaian sengketa seharusnya tidak dilakukan di Pengadilan Negeri Indonesia.
Gugatan Cacat Formil: Gugatan yang diajukan oleh PT Asuransi Tokio Marine dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak esensial sebagai Tergugat.
Gugatan Kabur (Obscuur Libel): PT Tarsus Alfa Mandiri hanyalah penyewa kapal (time charterer), di mana tanggung jawab atas operasional dan kelalaian navigasi sepenuhnya berada di tangan pemilik kapal. Dalil Pembanding yang menuntut tanggung jawab tanggung renteng kepada klien kami adalah salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Penyebab kerugian adalah human error dari awak kapal yang berada di bawah kendali penuh pemilik kapal.
Andi Hariadi menambahkan, "Kami percaya majelis hakim di tingkat banding akan memeriksa perkara ini dengan adil dan bijaksana. Sudah sangat jelas bahwa klien kami diposisikan secara tidak tepat dalam gugatan ini. Kami berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat menguatkan putusan sebelumnya demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami."
Pihak PT Tarsus Alfa Mandiri memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menolak permohonan banding dari Pembanding secara keseluruhan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.tutupnya.
Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.