Kasus Hibah SMA Mujahidin, Penasihat Hukum Soroti Pembuktian Kerugian Negara dan Keterangan Ahli
Andi Hariadi sebut dakwaan hibah SMA Mujahidin runtuh di persidangan. Minta terdakwa bebas demi hukum pada 17 Oktober usai 200 hari penahanan.

Pontianak, 14 Oktober 2026 – Proses peradilan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak yang menjerat dua terdakwa kini hampir memasuki hari ke-200 masa penahanan. Tepat pada tanggal 17 Oktober mendatang, kedua terdakwa secara konstitusional harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum, mengingat masa penahanan yang telah mencapai batas maksimal. Tim Penasihat Hukum menilai bahwa rentetan fakta yang terungkap di muka persidangan hingga saat ini justru secara terang benderang meruntuhkan seluruh dakwaan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kronologi pembangunan Gedung SMA Mujahidin bermula dari inisiatif mulia untuk menunjang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kalimantan Barat, merespons keterbatasan daya tampung lulusan SMP di Kota Pontianak dan sekitarnya. Pembangunan fisik gedung sekolah tersebut didanai melalui bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang disalurkan secara bertahap sejak tahun 2019 hingga 2023. Dari total usulan proposal awal senilai lebih kurang Rp39 miliar, realisasi dana hibah yang secara murni terserap untuk seluruh penyelesaian fisik bangunan empat lantai tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp22 miliar. Untuk memaksimalkan efisiensi anggaran, pengerjaan proyek dilaksanakan secara swakelola, yang terbukti mampu menekan harga satuan bangunan menjadi hanya sekitar Rp3,8 juta per meter persegi, angka yang jauh di bawah standar maksimal harga bangunan pemerintah daerah yang berada di kisaran Rp6,8 juta per meter persegi. Gedung sarat manfaat tersebut kini telah berdiri kokoh, beroperasi penuh untuk kegiatan belajar mengajar, dan telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Dalam persidangan sebelumnya, Bapak H. Sutarmidji, selaku mantan Gubernur Kalimantan Barat, telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif selama kurang lebih 13 jam di Pengadilan Negeri Pontianak. Beliau bersaksi bahwa penyaluran dana hibah secara berturut-turut tersebut sah secara hukum dan selaras dengan klausul pengecualian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, mengingat status Masjid Mujahidin sebagai Masjid Raya tingkat provinsi yang berhak dan wajib menerima pembiayaan fasilitas penunjang seperti sarana pendidikan. Bapak Sutarmidji juga bersaksi dan menegaskan bahwa kedua terdakwa sama sekali tidak memperkaya diri sendiri, dan proyek ini merupakan salah satu pelaksanaan hibah dengan hasil fisik terbaik di Kalimantan Barat tanpa dicemari kepentingan pribadi.
Kesaksian tersebut semakin diperkuat oleh puluhan saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU sendiri, yang terdiri dari para vendor, penyedia material, hingga kepala tukang. Terungkap fakta bahwa para saksi tersebut tidak memiliki hubungan konspirasi atau niat jahat sama sekali dengan kedua terdakwa. Seluruh saksi secara kompak dan konsisten menerangkan di bawah sumpah bahwa tidak pernah ada permintaan fee, intervensi harga, maupun praktik mark-up dari pihak panitia pembangunan. Seluruh transaksi pembelian material dilakukan secara wajar sesuai harga pasar riil, dan seluruh tagihan telah dibayarkan lunas tanpa menyisakan tunggakan. Di sisi lain, sorotan tajam mengarah pada pembuktian JPU yang sangat bergantung pada keterangan ahli yang dinilai kehilangan objektivitas dan standar profesionalismenya. Ahli Struktur, Hendri Palar, secara sadar mengakui bahwa dirinya menggunakan dokumen proposal awal dan gambar rencana yang tidak lengkap sebagai dasar evaluasi audit fisik, serta membenarkan bahwa ia sama sekali tidak memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan maupun bukti pengeluaran swakelola.
Ketidakprofesionalan tersebut memuncak ketika terungkap bahwa saat melakukan audit forensik bangunan, yang bersangkutan belum memiliki Sertifikat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diwajibkan oleh Undang-Undang. Pernyataan cacat prosedural tersebut telah dibantah secara telak oleh Ahli Struktur dari pihak Terdakwa, Ir. Hasan Husainni, S.T., M.T., seorang penilai ahli kegagalan bangunan terdaftar di Kementerian PUPR, yang menyimpulkan bahwa struktur Gedung SMA Mujahidin dalam kondisi kokoh, sesuai dengan perencanaan awal, dan tidak ditemukan adanya indikasi kegagalan bangunan.
Selain Ahli Struktur, ketidakprofesionalan juga ditunjukkan oleh Ahli Auditor dari BPKP, Maulanasyah Ilmiawan, yang dihadirkan oleh JPU. Di persidangan, ahli BPKP tersebut secara terbuka mengakui bahwa ia menetapkan kerugian negara hanya berdasarkan kecacatan administratif pada kuitansi, tanpa pernah turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi silang atau uji petik atas wujud fisik barang yang dibeli. Lebih ironis lagi, ahli BPKP menerangkan bahwa keputusannya mendiskualifikasi bukti pengeluaran tidak dilandasi oleh peraturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) baku, melainkan semata-mata merupakan "keputusan kasuistis", serta menyusun laporan audit fisik bangunan tanpa melibatkan ahli teknis konstruksi. Secara hukum ketatanegaraan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, instansi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti adalah BPK RI, bukan BPKP. BPKP tidak boleh melampaui kewenangannya untuk mendeklarasikan kerugian negara yang bersifat final, terlebih dengan metodologi audit yang mengabaikan asas kehati-hatian profesional (due professional care).
Menyikapi rangkaian fakta persidangan ini, Andi Hariadi, selaku salah satu Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan, "Bila kita mencermati jalannya persidangan dari awal hingga detik ini, kebenaran materiil mulai menemukan jalannya sendiri. Seluruh saksi fakta yang dihadirkan JPU justru bersaksi meringankan klien kami, membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada rekayasa harga, dan tidak ada aliran dana yang memperkaya diri sendiri. Bangunan empat lantai itu kini berdiri megah dan menjadi ruang mengabdi bagi pendidikan. Lebih jauh lagi, dalil-dalil spesifik JPU dalam dakwaan telah terbantahkan secara telak satu per satu oleh keterangan saksi di persidangan. JPU mendalilkan adanya temuan dana Rp2,4 miliar, insentif kepanitiaan Rp156 juta, hingga biaya perencanaan Rp400 juta lebih yang dianggap bermasalah. Faktanya di persidangan terungkap terang benderang: dana Rp2,4 miliar terbukti telah dibayarkan tuntas melalui cek kepada para vendor material pada Desember 2020 dan diakui penerimaannya oleh para saksi vendor. Kemudian, dana Rp156 juta adalah insentif sah yang dianggarkan secara resmi dalam RAB bagi panitia dan tim teknis yang bekerja mengawal proyek selama tiga tahun, dan telah dicatat dalam LPJ. Begitu pula dengan biaya perencanaan senilai Rp400 juta lebih, terbukti mutlak memiliki wujud produk fisik berupa dokumen gambar kerja, RAB, uji sondir tanah, dan spesifikasi teknis yang dikerjakan oleh belasan tenaga ahli profesional. Semua tuduhan penyimpangan itu tidak terbukti dan sekadar ilusi tanpa dasar."
"Sangat disayangkan, dakwaan JPU justru bersandar pada dua pilar ahli yang sangat rapuh. Ahli struktur terbukti tidak memiliki legalitas STRI saat mengaudit, sementara ahli BPKP menghitung kerugian negara secara 'kasuistis' dari balik meja tanpa melihat wujud nyata bangunan di lapangan. Sesuai UU BPK dan SEMA yang berlaku, BPKP tidak boleh menetapkan dan mendeklarasikan kerugian keuangan negara secara mutlak, apalagi audit fisiknya tanpa didampingi ahli konstruksi yang kompeten. Kami melihat ada pola pemaksaan yang berulang dalam penanganan perkara dana hibah. Sebelumnya, kami juga menjadi Penasihat Hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang. Dalam perkara tersebut, dakwaan yang dibangun dengan asumsi akhirnya runtuh di pengadilan, dan klien kami divonis bebas murni karena secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah. Kami sangat yakin, melihat dakwaan SMA Mujahidin yang semakin kehilangan pijakan hukum dan logikanya ini, keadilan yang sama akan terwujud. Penahanan klien kami akan genap menyentuh batas maksimal 200 hari pada 17 Oktober esok. Kami memohon kearifan Yang Mulia Majelis Hakim agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Biarlah pengabdian mereka dinilai dengan mata keadilan yang jernih, bukan dengan asumsi yang dipaksakan."
Tim Penasihat Hukum senantiasa berkomitmen untuk mengawal perkara ini dengan penuh penghormatan terhadap proses peradilan, seraya meyakini bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan bebas, putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan.
Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.