Kasus Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan, PH Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Terdakwa
Tim LBH Herman Hofi Law sampaikan pledoi kasus hibah Asrama Haji Balikpapan di PN Samarinda. Sebut unsur korupsi tak terbukti & tuntutan abaikan fakta sidang.

SAMARINDA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kegiatan di Asrama Haji Balikpapan (Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr) hari ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa inisial SW. Tim penasihat hukum dari Kantor LBH yang dipimpin oleh Herman Hofi bersama Andi Hariadi menyampaikan pembelaan menyeluruh terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Di awal persidangan, penasihat hukum menyayangkan ketidakhadiran JPU dan terdakwa secara langsung (offline) di ruang sidang tanpa penjelasan resmi. Menurut mereka, persidangan sebagai forum pencarian kebenaran materiil seharusnya menjunjung prinsip fair trial secara transparan. Kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Tuntutan (Requisitoir) yang diajukan JPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, melainkan sekadar "copy-paste" dari surat dakwaan dan BAP penyidik.
Beberapa poin krusial dalam pledoi menyoroti keterangan saksi yang dicabut di persidangan namun tetap dimuat dalam tuntutan. Selain itu, narasi aliran dana kepada terdakwa SW tetap dipertahankan meski saksi pelaksana dan konsultan secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan fee atau gratifikasi. Perhitungan kerugian negara dari audit BPKP juga dinilai cacat secara yuridis karena dianggap tidak independen dan dilakukan setelah penetapan tersangka.
Penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi karena tidak terbuktinya unsur "melawan hukum" maupun "niat jahat" (mens rea). Jika terdapat persoalan administratif, hal itu tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menutup pembelaannya, tim hukum memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) bagi terdakwa SW.
Jurnalis