Ilusi Kerugian Negara & Pukat Harimau APH: Membongkar Sesat Pikir 'Total Loss' pada Dakwaan Berlapis Tipikor
Analisis penerapan Pasal 603 & 604 KUHP Baru serta kritik terhadap metode Total Loss yang sering dipaksakan APH meski proyek memiliki asas manfaat nyata.

Lanskap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Perubahan ini membawa pergeseran fundamental dalam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan, khususnya terkait delik korupsi yang kini telah diadopsi ke dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Pasal-pasal "sakti" yang selama ini menjadi momok, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor lama, kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru. Di tengah transisi ini, tantangan terbesar bagi penasihat hukum bukan hanya mematahkan konstruksi dakwaan berlapis dan pasal penyertaan—yang kini diatur lebih rigid dalam Pasal 20 dan Pasal 25 KUHP Baru—melainkan juga melawan narasi manipulatif terkait penghitungan kerugian keuangan negara, khususnya penyalahgunaan konsep Total Loss oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemahaman mengenai kerugian negara seringkali menjadi arena pertarungan paling sengit di ruang sidang. Dalam praktiknya, APH kerap kali mengambil jalan pintas dengan menggunakan metode penghitungan Total Loss secara serampangan. Secara harfiah dan keilmuan audit forensik, Total Loss (kerugian total) bermakna bahwa seluruh anggaran yang dikeluarkan negara untuk suatu pengadaan barang, jasa, atau proyek infrastruktur dianggap hilang sepenuhnya atau bernilai nol rupiah. Kondisi ini secara hukum dan teknis hanya dapat dibenarkan apabila proyek tersebut mangkrak seratus persen, fiktif sama sekali, atau barang yang dihasilkan mengalami kegagalan fungsi total (total failure) sehingga sama sekali tidak dapat memberikan asas kemanfaatan bagi negara maupun masyarakat.
Namun, yang terjadi di lapangan adalah sebuah anomali hukum. APH sering menyalahartikan dan memaksakan metode Total Loss hanya karena ditemukan adanya cacat administratif, penyimpangan prosedur lelang, atau ketiadaan dokumen pelengkap tertentu. Bahkan, ketika sebuah jembatan sudah berdiri kokoh, gedung rumah sakit sudah melayani ratusan pasien, atau alat kesehatan sudah digunakan secara masif, APH bersama auditor yang ditunjuknya kerap kali tetap menghitung seluruh nilai kontrak sebagai kerugian negara. Paradigma ini adalah sebuah sesat pikir yang sangat fatal, karena mencampuradukkan antara mal-administrasi dengan delik materiil korupsi. Jika negara telah menerima manfaat nyata dari suatu pekerjaan, maka menghitung seluruh nilai kontrak sebagai kerugian negara merupakan bentuk perampasan hak keperdataan penyedia jasa dan penyesatan terhadap keadilan materiil.
Untuk mematahkan kesesatan logika Total Loss ini, strategi pertahanan yang paling kokoh adalah bersandar pada Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Kita harus merujuk pada roh dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah menegaskan bahwa korupsi adalah delik materiil yang mensyaratkan adanya Actual Loss (kerugian nyata dan pasti). Menyambung hal tersebut, Mahkamah Agung melalui berbagai yurisprudensinya, salah satunya yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1455 K/Pid.Sus/2020 serta Putusan Nomor 102 K/Pid.Sus/2021, secara konsisten telah mengoreksi dan membatalkan penghitungan kerugian negara yang menggunakan metode Total Loss pada proyek yang terbukti masih berfungsi dan dimanfaatkan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa kerugian negara hanya dapat dihitung dari selisih kekurangan volume fisik (Net Loss) atau kelebihan bayar, bukan dengan menihilkan seluruh nilai bangunan atau barang yang wujudnya nyata dan fungsinya berjalan.
Mengurai benang kusut dakwaan berlapis yang dibumbui dengan penghitungan Total Loss fiktif ini membutuhkan ketajaman advokat dalam menghadirkan pembuktian ilmiah di persidangan. Strategi defensi tidak cukup hanya berbekal argumen hukum normatif, tetapi harus dikonstruksikan dengan menghadirkan Ahli Teknik Sipil Independen untuk menilai kelaikan fungsi bangunan, serta Ahli Akuntansi Forensik untuk melakukan audit tandingan (counter-audit). Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa frasa "memperkaya diri sendiri" dalam Pasal 603 KUHP Baru tidak terpenuhi apabila nilai uang yang diterima oleh terdakwa memang ekuivalen dengan nilai barang dan jasa yang telah diserahterimakan kepada negara.
Pada akhirnya, keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar logika keadilan itu sendiri. Mengubah kesalahan prosedur menjadi kejahatan niat jahat (mens rea), dan menyulap bangunan yang berdiri tegak menjadi kerugian seratus persen di atas kertas, adalah praktik penegakan hukum yang opresif. Advokat hadir sebagai benteng terakhir untuk memastikan bahwa pemidanaan benar-benar didasarkan pada perampokan uang rakyat, bukan hasil dari ilusi matematis yang dirancang untuk sekadar memenuhi target penyelesaian perkara.
Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.