Hukum Waris Islam: Hak Waris Kakak Kandung Saat Ada Istri & Anak
Advokat Andi Hariadi jelaskan hak waris menurut KHI. Pahami mengapa kakak kandung tidak berhak waris jika ada istri & anak kandung. Temukan dasar hukum & pengecualian wasiat di sini.

Telah berpulang ke rahmatullah seorang pria, yang selanjutnya kita sebut sebagai “almarhum Fulan”. Beliau meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- 1 (satu) orang istri, dan
- 3 (tiga) orang anak kandung.
Setelah wafatnya almarhum Fulan, kakak kandung almarhum kemudian menanyakan kepada sang istri mengenai daftar harta peninggalan. Tak lama berselang, ia pun menyatakan keinginannya untuk mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut.
PERTANYAAAN:
Apakah kakak kandung dari almarhum memiliki hak waris atas harta peninggalan almarhum Fulan?
JAWABAN DAN DASAR HUKUM:
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya:
- Pasal 174 KHI secara jelas menyebutkan bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah dan/atau perkawinan yang sah dengan almarhum. Mereka terdiri atas: anak, ayah, ibu, suami atau istri, saudara kandung, serta kerabat dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah.
Namun demikian, dalam praktik pewarisan menurut KHI terdapat ketentuan penting:
- Anak dan istri merupakan ahli waris utama (sering disebut ahli waris derajat pertama).
- Kakak kandung (atau saudara sekandung) hanya berhak menerima warisan jika tidak ada ahli waris dengan derajat yang lebih dekat (misalnya, anak dan istri).
- Prinsip ini dipertegas oleh Pasal 173 KHI yang secara lugas menyatakan: “Ahli waris yang lebih dekat derajatnya menutup (menggugurkan) hak ahli waris yang lebih jauh derajatnya.”
Dengan demikian:
❌ Kakak kandung dari almarhum Fulan tidak berhak atas warisan karena masih ada ahli waris dalam garis lurus ke bawah (yaitu anak-anak) dan istri yang sah.
KESIMPULAN HUKUM:
- Ahli waris sah dari almarhum Fulan adalah istri dan ketiga anak kandungnya.
- Kakak kandung dari almarhum tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan tersebut menurut hukum Islam karena haknya tertutup oleh keberadaan ahli waris yang lebih dekat.
- Permintaan atau klaim dari kakak almarhum terhadap harta warisan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kecuali jika terdapat wasiat tertulis yang sah dari almarhum yang secara spesifik menyebutkan pemberian harta kepada kakaknya. Itu pun, jumlahnya hanya boleh maksimal 1/3 dari total harta warisan, sesuai dengan ketentuan Pasal 195 KHI.

Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.