Law

Herman Hofi Soroti Kasus Oli Palsu: Hukum Jangan Wajah Ganda

Dr. Herman Hofi Munawar pertanyakan alasan tidak ditahannya tersangka oli palsu berinisial AS. Sebut alasan kooperatif lukai rasa keadilan.

Herman Hofi Soroti Kasus Oli Palsu: Hukum Jangan Wajah Ganda

PONTIANAK, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar angkat bicara terkait polemik penanganan kasus tersangka oli palsu berinisial AS yang viral di tengah masyarakat. Sorotan publik muncul karena tersangka dalam perkara tersebut tidak dilakukan penahanan, meskipun diduga terlibat dalam produksi dan peredaran oli palsu dalam skala besar.

Menurut Herman Hofi Munawar, secara hukum keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka memang berada pada subjektivitas penyidik. Namun demikian, Herman mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam kasus tersebut. “Bagaimana mungkin seseorang yang diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, yang jelas menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana yang nyata (actus reus), justru dianggap tidak berpotensi mengulangi perbuatannya hanya karena bersikap kooperatif,” tegasnya, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menilai situasi ini memunculkan paradoks dalam penegakan hukum di Indonesia. “Jika tersangka pencurian ayam bisa langsung ditahan, sementara pelaku yang diduga mengedarkan oli palsu yang berpotensi merusak ribuan mesin kendaraan masyarakat justru bebas pulang ke rumah, maka jangan salahkan publik jika muncul asumsi liar bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya. Menurut Herman, alasan “tersangka kooperatif” sering menjadi celah bagi kejahatan industri berskala besar atau white-collar crime untuk menghindari penahanan.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, namun pihak kejaksaan tampaknya memiliki pandangan yang sama untuk tidak melakukan penahanan. Situasi ini memicu protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar. Herman menilai aksi tersebut adalah bentuk representasi kegelisahan masyarakat Kalimantan Barat yang mendambakan keadilan. Ia membandingkan agresivitas hukum pada kasus dana hibah Mujahidin maupun hibah gereja di Sintang yang disertai penyitaan aset, berbanding terbalik dengan kasus ini.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa perkara oli palsu merupakan kejahatan jaringan yang melibatkan gudang, distributor, hingga pemasok bahan baku. Tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka AS berpotensi membuka peluang komunikasi antar jaringan dan penghilangan barang bukti. “Jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka jargon Presisi yang digaungkan Polri bisa dipertanyakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

M. Hasanuddin
M. Hasanuddin

Jurnalis

Loading...
Read another articles ...