Law

Herman Hofi: Pungli di PLBN Entikong Adalah Penghinaan Kedaulatan

Dr. Herman Hofi Munawar desak audit investigatif di PLBN Entikong terkait dugaan pungli cap paspor ratusan miliar yang mencederai citra negara.

Herman Hofi: Pungli di PLBN Entikong Adalah Penghinaan Kedaulatan

Pontianak – Gonjang-ganjing dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan perbatasan kembali mencuat. Kali ini sorotan publik tertuju pada aktivitas di PLBN Entikong yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan konkret.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan ini bukan hal sepele. Menurutnya, PLBN Entikong merupakan “etalase negara” di wilayah perbatasan. Ketika wajah depan negara ini bermasalah, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor. “Ini bukan sekadar persoalan internal. Efeknya bisa besar, mulai dari citra negara hingga potensi kerugian ekonomi,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama ini pembangunan di kawasan perbatasan cenderung fokus pada infrastruktur fisik, namun mengabaikan kualitas sumber daya manusia (SDM). Gedung megah tanpa integritas petugas, menurutnya, hanya akan membuka celah praktik korupsi. “Jangan hanya memperindah bangunan, tapi SDM-nya dibiarkan lemah. Secanggih apapun fasilitasnya, kalau pengawasan lemah, praktik manipulasi dan kolusi tetap terjadi,” tegasnya.

Isu yang viral di tengah masyarakat menyebut adanya praktik “jual beli cap paspor” di lingkungan imigrasi. Jika benar terjadi, hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius, bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara. Paspor dan cap imigrasi bukan sekadar administrasi, melainkan simbol kehadiran negara dalam mengontrol pergerakan manusia lintas batas. Praktik ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih mengejutkan lagi, beredar kabar bahwa transaksi ilegal tersebut mencapai angka fantastis hingga ratusan miliar rupiah. Jika benar, publik mempertanyakan bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari pengawasan. “Ini tidak mungkin terjadi tanpa kelemahan sistem, bahkan bisa jadi ada pembiaran. Harus ada audit investigatif menyeluruh,” tambahnya. Desakan pun mengarah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan serius, bukan sekadar rotasi atau mutasi jabatan.

Dari sisi kebijakan publik, praktik “titip cap” juga dinilai sangat berbahaya, terutama bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dengan membayar sejumlah uang, dokumen mereka tampak legal, namun perlindungan secara nyata tetap minim. Ironisnya, praktik ini berpotensi membuka jalan bagi kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena jalur ilegal difasilitasi menjadi seolah-olah sah secara administrasi.

Momentum viralnya kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan total. Penguatan sistem pengawasan dan peningkatan integritas SDM dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik transaksional yang merugikan negara.

M. Hasanuddin
M. Hasanuddin

Jurnalis

Loading...
Read another articles ...