Gugatan Ditolak vs. N.O.: Memahami Perbedaan Hukum dalam Peradilan Perdata
Pahami beda "gugatan ditolak" dan "gugatan tidak dapat diterima (N.O.)" dalam peradilan perdata. Advokat Andi Hariadi jelaskan konsekuensi hukum, dasar, & contoh kasus. Penting bagi strategi hukum Anda!

Dalam praktik peradilan perdata, sering kita temui putusan yang berbunyi “gugatan ditolak” dan “gugatan tidak dapat diterima” atau dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Keduanya tampak mirip, namun memiliki makna hukum yang sangat berbeda dan berdampak langsung terhadap hak para pihak, strategi hukum, serta kemungkinan mengajukan kembali gugatan.
I. Gugatan Ditolak
A. Pengertian
Putusan “gugatan ditolak” berarti majlis hakim telah memeriksa pokok perkara, namun tidak sependapat dengan dalil penggugat. Artinya, hakim menilai materi gugatan tidak terbukti secara hukum.
B. Dasar Hukum
Pasal 178 HIR/Pasal 189 RBg mengatur bahwa hakim wajib memutus semua perkara yang diajukan dan telah diperiksa sampai pokok perkara.
C. Konsekuensi Hukum
1. Gugatan tidak dapat diajukan ulang dengan pokok yang sama.
2. Putusan menimbulkan kekuatan hukum tetap (inkracht) jika tidak dilakukan upaya hukum.
3. Mengindikasikan bahwa penggugat kalah dalam pembuktian.
D. Pandangan Ahli
Menurut R. Subekti dalam bukunya Hukum Acara Perdata, gugatan ditolak karena “penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya.”
II. Gugatan Tidak Dapat Diterima (N.O.)
A. Pengertian
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima jika mengandung cacat formil atau prosedural, seperti tidak memenuhi syarat formal, kompetensi absolut/relatif, prematur, atau error in persona.
B. Dasar Hukum
Tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAPer, namun dipraktikkan dalam yurisprudensi dan asas hukum acara perdata. Hakim memiliki diskresi menilai kelayakan gugatan untuk diperiksa pokoknya.
C. Konsekuensi Hukum
1. Gugatan dapat diajukan kembali setelah cacat formil diperbaiki.
2. Tidak menghapus hak material penggugat.
3. Tidak diperiksa hingga pokok perkara.
D. Pandangan Ahli
Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, dinyatakan bahwa:
“Putusan tidak dapat diterima bukan karena dalil gugatan salah, tetapi karena syarat formalnya tidak terpenuhi.”
III. Contoh Kasus
• Jika seseorang menggugat namun tidak mencantumkan kedudukan hukum (legal standing) atau salah alamat tergugat, maka kemungkinan besar N.O.
• Jika seseorang menggugat wanprestasi, namun tidak dapat membuktikan adanya perjanjian, maka kemungkinan gugatan ditolak

Andi Hariadi adalah advokat berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan narkotika, serta perkara perdata seperti sengketa tanah dan pelayaran.