Bupati Kalbar Harus Lawan Mafia Tanah Secara Nyata
Dr. Herman Hofi Munawar sebut konflik agraria di Kalbar darurat. Ia desak Bupati aktifkan GTRA dan lindungi hak tanah warga dari ancaman mafia tanah sistemis.

PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai konflik agraria di Kalimantan Barat telah memasuki tahap darurat. Masifnya pergerakan mafia tanah di pedesaan disebut sebagai ancaman serius terhadap ruang hidup masyarakat, yang diperparah oleh kekosongan kepemimpinan (leadership void) di tingkat Pemerintah Daerah. Herman menegaskan praktik perampasan tanah oleh jaringan terorganisir terus berlangsung tanpa perlawanan berarti dari para kepala daerah.
“Hingga hari ini, hampir tidak ada Bupati yang menunjukkan kepedulian nyata untuk melindungi tanah warga. Baik perampasan oleh perusahaan perkebunan maupun kelompok masyarakat yang dijadikan alat perusahaan, semuanya dibiarkan,” ujar Herman, Minggu, 11 Januari 2026. Ia menekankan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pertanahan adalah Urusan Pemerintahan Wajib bagi pemerintah kabupaten. Selain itu, Perpres No. 86 Tahun 2018 mewajibkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati.

Herman mengingatkan Bupati tidak bisa berlindung di balik alasan bahwa urusan tanah adalah kewenangan penuh BPN. “Membiarkan warga berjuang sendirian melawan mafia tanah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tegasnya. Situasi diperparah oleh data administrasi desa yang belum sinkron dan batas wilayah yang kabur, yang kerap dimanfaatkan mafia untuk membenturkan masyarakat antar desa. Hal ini berpotensi memicu pemiskinan struktural di pedesaan Kalimantan Barat.
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera mengaktifkan GTRA secara nyata, melakukan audit kepemilikan tanah di wilayah konflik, mengamankan data administrasi desa, serta menegaskan batas desa. “Rakyat tidak butuh retorika atau jargon ‘pasang badan’. Yang dibutuhkan saat ini adalah perlindungan nyata atas tanah mereka. Hampir di setiap kecamatan terjadi konflik tanah dengan perusahaan sawit. Pertanyaannya, ke mana para Bupati?” pungkas Herman.
Jurnalis