Audit Forensik Kunci Utama Penegakan Hukum Tambang
Dr. Herman Hofi Munawar desak audit forensik dalam penegakan hukum sektor pertambangan. Ia tegaskan pentingnya membedakan maladministrasi dengan tindak pidana.

PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut dugaan persoalan perizinan pertambangan harus berlandaskan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan proses hukum untuk menguji unsur pidana, namun publikasi yang terlalu dini berisiko membentuk opini publik yang menghakimi.
“Publikasi yang terlalu dini tanpa basis data audit yang matang dapat membentuk opini yang menghakimi. Ini berbahaya bagi marwah lembaga negara dan berdampak pada kepastian investasi,” tegas Herman, Kamis, 26 Februari 2025. Ia menekankan bahwa audit perizinan harus menjadi “panglima” untuk membedakan antara maladministrasi dengan unsur pidana yang disertai niat jahat (mens rea). Penyidik tidak boleh terjebak dalam euforia penindakan tanpa didahului audit kepatuhan yang menyeluruh.
Herman menambahkan, tindak pidana korupsi hanya dapat dikenakan apabila terdapat bukti kuat berupa suap, gratifikasi, atau aliran dana ilegal yang merugikan keuangan negara. Ia mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun berharap proses tersebut mengedepankan pendekatan audit forensik dokumen melalui mekanisme silent investigation. “Jika hanya ditemukan kesalahan administratif tanpa aliran dana ilegal atau niat jahat, penyelesaiannya harus melalui hukum administrasi, bukan pidana,” jelasnya.
Saksi dari Kementerian ESDM, menurut Herman, harus diposisikan sebagai sumber data primer untuk memetakan alur perizinan dan kesesuaian produksi dengan RKAB. “Hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh. Jika audit menemukan indikasi kuat, barulah publikasi dilakukan. Tanpa audit yang mendalam, penindakan hukum berisiko menjadi panggung opini yang mengaburkan kebenaran materiil,” pungkasnya.
Jurnalis